Regulasi Dasar Hukum
Pemerintah Kota Balikpapan
Dasar hukum pelaksanaan PPID Pemerintah Kota Balikpapan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang
-
UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
-
UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah
-
PP No. 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
PP No. 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Komisi Informasi
-
Perki No. 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Perki No. 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
-
Perki No. 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Revisi)
Keputusan Wali Kota Balikpapan
-
Perwali No. 19 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
-
SK Wali Kota
tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana Pemerintah Kota Balikpapan
Daftar regulasi di atas merupakan dasar hukum utama. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan juga berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.