logo

Tugas dan Fungsi PPID

Pemerintah Kota Balikpapan

task_alt

Tugas

  • 1 Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
  • 2 Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
  • 3 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
  • 4 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
  • 5 Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
  • 6 Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
  • 7 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • 8 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • 9 Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana
  • 10 Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
  • 11 Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
  • 12 Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi
gavel

Kewenangan

  • 1 Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 2 Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya
  • 3 Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya
  • 4 Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
  • 5 Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Keterbukaan Informasi Publik.