Standar Pelayanan
PPID Kota Balikpapan
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU No. 14/2008 Tentang KIP
Peraturan KI No. 1 Tahun 2010
Standar Layanan Informasi Publik
Permendagri No. 3 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Teknis
Wajib dipenuhi sebelum pengajuan
- Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.balikpapan.go.id
Persyaratan Administrasi
Dokumen identitas yang diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) — untuk pemohon perorangan
- Akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga — untuk pemohon atas nama organisasi/lembaga
Prosedur
Isi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.balikpapan.go.id
Registrasi & Verifikasi
Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat, kemudian diserahkan ke Ketua PPID.
Jawaban atas Permohonan
Dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban. Jika proses masih membutuhkan tambahan waktu, akan diterbitkan surat pemberitahuan penambahan waktu selama 7 hari kerja.
Ketentuan Pelayanan
Waktu Penyelesaian
10 + 7
Hari Kerja
Biaya
GRATIS
Tanpa biaya apapun
Produk Pelayanan
Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik
Jaminan Pelayanan
Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan
Pos Elektronik
Kirimkan pertanyaan atau aduan Anda
WhatsApp / Pesan Singkat
Layanan aduan SITANGGAP
0811-544-0542
SITANGGAP — Layanan Aduan