logo

Standar Pelayanan

PPID Kota Balikpapan

Dasar Hukum

gavel

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

description

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU No. 14/2008 Tentang KIP

policy

Peraturan KI No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik

account_balance

Permendagri No. 3 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Persyaratan Pelayanan

assignment

Persyaratan Teknis

Wajib dipenuhi sebelum pengajuan

  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.balikpapan.go.id
badge

Persyaratan Administrasi

Dokumen identitas yang diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) — untuk pemohon perorangan
  • Akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga — untuk pemohon atas nama organisasi/lembaga

Prosedur

1

Isi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.balikpapan.go.id

2

Registrasi & Verifikasi

Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat, kemudian diserahkan ke Ketua PPID.

3

Jawaban atas Permohonan

Dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban. Jika proses masih membutuhkan tambahan waktu, akan diterbitkan surat pemberitahuan penambahan waktu selama 7 hari kerja.

schedule 10 Hari Kerja add_circle + 7 Hari Kerja (jika perlu)

Ketentuan Pelayanan

timer

Waktu Penyelesaian

10 + 7
Hari Kerja

payments

Biaya

GRATIS

Tanpa biaya apapun

folder_special

Produk Pelayanan

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

verified_user

Jaminan Pelayanan

Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

mail

Pos Elektronik

Kirimkan pertanyaan atau aduan Anda

email ppid@balikpapan.go.id
chat

WhatsApp / Pesan Singkat

Layanan aduan SITANGGAP

phone_iphone

0811-544-0542

SITANGGAP — Layanan Aduan